PALEMBANG, – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang bersama Kejaksaan Negeri Palembang, menandatangani kesepakatan tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di kantor Disnaker Palembang, Kamis 9 Maret 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Palembang Rediyan Deddy Umrien mengungkapkan, penandatanganan kesepakatan bersama guna mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dalam langkah yang diperlukan, dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuannya tak lain untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Palembang melalui Disnaker dengan Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Rediyan Deddy usai penandatanganan.
Menurutnya, koordinasi dan silaturahmi yang dilakukan sangat penting guna memberikan informasi untuk keperluan pemberian hukum, dan konsultasi hukum, dan tindakan lainnya. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang akan melakukan koordinasi dan
“Koordinasi yang dilakukan sangat berguna antara satu dan lainnya dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Lanjutnya, beberapa hal juga dilakukan, diantaranya memberikan pertimbangan hukum. Hal ini dilakukan sehingga jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
“Banyak poin yang ditandatangani dalam hal penegakan hukum khususnya di Palembang,” tandasnya.