Palembang, – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya utarakan pertemuan ini merupakan hal sangat penting, karena perlu kejelasan pembatasan wilayah karena historis (sejarah) tidak sesuai lagi undang-undang maupun nomenklatur yang ada dan yang sangat mempengaruhi sumber daya alamnya maka menimbulkan terjadinya pergeseran pembatasan wilayah.
Hal tersebut diutarakan pada saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin Ketua Tim Wakil Ketua Komisi II Dr. H. Syamsurizal, SE, MM beserta rombongan bertempat di Ruang Bina Praja Prov. Sumsel, Kamis (16/3/2023)
“Perlu dan sangat dibutuhkan pemekaran wilayah guna mempercepat pembangunan bagi masyarakat. Kejelasan batas wilayah karena menyangkut Sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya,” ujar Wagub Mawardi Yahya (MY)
“Hal ini telah diundangkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan. Dan sebagai informasi Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 17 wilayah terdiri dari 13 Kabupaten dan 4 Kota telah terjadi mengalami pemekaran,” tutup MY
Wakil Ketua Komisi II Dr. H. Syamsurizal, SE, MM jelaskan, Sebelumnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah membahas 12 RUU Provinsi dan telah ditetapkan menjadi 12 Undang-undang, sehingga saat ini masih terdapat delapan Provinsi yang dasar pembentukannya masih berdasarkan pada RIS, UUDS 1950, dan masih tergabung dalam satu undang-undang dan diperlukan pembaharuan dasar hukumnya yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali.
“Kunjungan Kerja Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan Komisi II DPR RI guna memberikan bahan/data yang diperlukan, sehingga kunjungan kerja tersebut dapat terlaksana sebagaimana diharapkan,” ujarnya.