opini

Ketua MA harus hentikan kebiasaan hakim menghukum penjara penyalah guna narkotika

Opini Oleh : Komjen Pol (Purn) DR. Anang Iskandar

Dalam memeriksa perkara narkotika, kalau hakim jeli dan amanah menjalankan kewajiban UU berdasarkan pasal 127/2 dan mengacu pada pasal 4 tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka tidak ada seorang pun terdakwa yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dihukum penjara; dan Dapat dipastikan masalah over kapasitas dan anomali lapas tidak akan terjadi di Indonesia.

Selama ini, penyalah guna didakwa sebagai pengedar atau didakwa sebagai turut serta melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika, padahal tidak ada hubungan “kriminal” antara penyalah guna dan pengedar.

Hakim hanyut akan dakwaan jaksa, seakan melupanan kewajiban berdasarkan pasal 127/2 yaitu kewajiban mepemperhatikan secara khusus penyalah guna yang nota bene adalah pecandu itu wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan (pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika)

Perlu diketahui bahwa kejahatan penyalahgunaan adalah kejahatan berdiri sendiri, terpisah dari kejahatan peredaran gelap narkotika demikian pula penegakan hukumnya dibedakan berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika (pasal 4cd).

Hubungan antara penyalah guna dan pengedar hanya sebatas hubungan transaksi jual beli, dimana penyalah guna pembeli untuk dikonsumsi (end user) sedangkan pengedar adalah penjual (seller).

Penyalah guna adalah penderita sakit kecanduan narkotika sebagai korban kejahatan peredaran gelap narkotika sedang pengedar sebagai pelaku kejahatan peredaran gelap narkotikanya yang orientasinya mendapatkan keuntungan finansial.

Tidak ada hubungan “kriminal” antara penyalah guna dan pengedar, baik membantu, kerjasama melakukan perbuatan pidana, maupun turut serta melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

KEKHUSUSAN UU NARKOTIKA

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus berasaskan pengayoman, kemanusiaan dan nilai-nilai ilmiah, dimana orang yang menggunakan narkotika atau menyalahgunakan narkotika adalah orang sakit kecanduan narkotika (pecandu) yang diwajibkan UU menjalani rehabilitasi baik secara preventif maupun represif.

Orang sakit kecanduan kemudian membeli narkotika untuk dikonsumsi, dikatagirikan sebagai pelaku kejahatan minor, diancam pidana berdasarkan pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai kejahatan berdiri sendiri dan tidak ada hubungan kriminal dengan kejahatan peredaran gelap narkotika lainnya.

Kecuali berperan ganda sebagai penyalah guna dan terlibat melakukan peredaran gelap narkotika atau terlibat sebagai anggota sindikat narkotika.

Pelaku kejahatan minor tersebut diwajibkan UU narkotika untuk melakukan wajib lapor pecandu secara sukarela untuk mendapatkan layanan rehabilitasi atas tangung jawab negara (pasal 55) dan untuk menggugurkan status pidananya (pasal 128/2).

Bila tidak bersedia melakukan wajib lapor secara sukarela, maka bila dilakukan penegakan hukum, hakim diberi diwajibkan untuk memaksa penyalah guna narkotika menjalani rehabilitasi (pasal 103) melalui proses pengadilan yang bersifat retoratif berdasarkan pasal 127/2.

PRAKTIK PENGADILANNYA

Praktiknya pengadilannya ternyata berbeda, penyalah guna diadili tidak berdasarkan hukum acara yang diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tetapi berdasarkan KUHAP.

Penyalah guna didakwa dan diadili dengan model dakwaan ala KUHAP dituntut secara komulatif dengan pengedar atau secara subsidiaritas dengan pengedar sehingga penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman ala KUHP yaitu hukuman penjara (red: Direktorat Putusan Mahkamah Agung).

Karena penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, konsekwensi logisnya lapas menjadi over kapasitas dan terjadi anomali disana.

Oleh karena itu Pimpinan Mahkamah Agung harus menghentikan kebiasaan hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri yang nota bene adalah orang sakit kecanduan narkotika.

SUMBER HUKUM NARKOTIKA

Sumber hukum kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah konvensi internasional, menggunakan narkotika tidak dengan resep dokter dilarang sesuai yuridiksi masing masing negara.

Terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika diberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi apapun yuridiksi hukumnya.

Terhadap peredaran gelap narkotika hukumannya diperberat dengan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan.

Di Indonesia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masuk dalam yuridiksi hukum pidana, pengedar diancam dengan pidana pemberatan berupa ancaman pidana minimum dan denda minimum.

Sedangkan penyalah guna diancam secara pidana maksimum saja (pasal 127/1).

Tujuan penegakan hukumn antara penyalah guna dan pengedar dibedakan (pasal 4cd), proses pengadilannya juga dibedakan.

Proses pengadilan terhadap enyalah guna secara restorative justice (pasal 127/2), bentuk hukumannya berupa menjalani rehabilitasi (pasal 103).

Kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan minor, termasuk perkara sumir yang hanya dapat didakwa berdasarkan pasal 127/1 dan pembuktiaannya juga sangat mudah Bila terjadi jaksa salah mendakwa (karena menggunakan model KUHP) maka hakim tetap dituntut jeli dan melaksanakan amanah UU narkotika berdasarkan pasal 127/2 untuk menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 yaitu kewenangan wajib memaksa yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.

Kebiasaan hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap perkara yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, merugikan negara dan masarakat serta merugikan masa depan penyalahguna narkotika.

Dan berdampak terjadinya stigma terhadap penyalah guna narkotika, mereka dilabeli menjadi pelaku kejahatan yang termasuk harus DIPERANGI dan MENJADI MUSUH BERSAMA seperti layaknya pengedar narkotika.

Stigma tersebut juga menjadi pembenar bagi penyidik narkotika dan penuntut umum, untuk memenjarakan penyalah guna narkotika.

Stigma negatif tersebut pada akhirnya membuat penegakan hukum terhadap penyalah guna menjadi MENAKUTKAN dan Membuat penyalah guna atau keluarganya menjadi KETAKUTAN untuk secara sukarela melakukan wajib lapor (pasal 55).

STOP OVER KAPASITAS

Pertanyaannya untuk para hakim yang mengadili perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi untuk direnungkan agar penjatuhan hukumannya dapat menghentikan over kapasitas lapas.

Apa sesuai dengan asas hukum pidana narkotika, orang yang menderita sakit kecanduan narkotika kemudian membeli narkotika dalam jumlah terbatas di pasar gelap untuk dikonsumsi, dalam proses pengadilannya dijatuhi hukuman penjara ?

Apa sesuai dengan asas hukum pidana narkotika, orang yang menyuntikkan narkotika dan kemungkinan hidup dengan HIV, tetapi orang tersebut dijatuhi hukum penjara.?

Apa sesuai dengan asas hukum pidana narkotika, orang sakit kecanduan narkotika, dan tidak punya niat jahat kemudian membeli narkotika dalam jumlah terbatas untuk dikonsumsi, dalam proses pengadilannya dijatuhi hukuman penjara penjara ?

Apa sesuai dengan asas hukum pidana narkotika, orang yang menggunakan obat-obatan jenis narkotika, kemudian mengalami sakit yang dilematis antara kecanduaan narkotika dan sakau, lalu dalam proses pengadilannya orang tersebut dijatuhi hukuman penjara ?

Apa sesuai dengan asas hukum pidana narkotika, orang yang sakit kecanduan narkotika kemudian membeli narkotika dengan jumlah terbatas untuk dikonsumsi, lalu dalam proses pengadilannya dijatuhi hukuman komulatif pidana penjara minimum dan denda minimum ?

Mengapa tidak menggunakan asas nilai nilai ilmiah, asas nilai nilai kemanusiaan dan asas perlindungan serta asas keadilan dalam mengadili penyalah guna narkotika sesuai pasal 3 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Stop over kapasitas lapas dengan cara: hukum mereka agar menjalani rehabilitasi secara paksa melalui keputusan hakim. Rehabilitasi atas keputusan hakim lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih menguntungkan bagi negara dan masarakat dari pada dipenjara.

Ayo back to basic PERANGI PENGEDARNYA, HELP PENYALAH GUNANYA AND LOVE HUMANITY.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(*)

Bio data : Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H, M.H (lahir di Mojokerto, Jawa Timur, 18 Mei 1958) adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang sejak 7 September 2015 sampai 5 Maret 2016 menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri

Riwayat jabatan :

– Wakapolsek Denpasar Kota

– Kapolsek Denpasar Selatan

– Kapolsek Kuta Bali

– Dan KP3 BIA Ngurah Rai Bali

– Kasat Serse Tangerang Polda Metro Jaya

– Kapolsek Metro Pancoran Jakarta Selatan

– Kanit VC Sat Serse Umum Dit Serse Polda Metro Jaya

– Paban Muda Binkar Spers ABRI

– Sesdit Bimas Polda Bengkulu

– Paban Madya Binkar Spers ABRI

– Kapolres Blitar Polda Jawa Timur

– Kapolres Kediri Polda Jawa Timur

– Ka SPN Mojokerto Polda Jawa Timur

– Ka SPN Lido Polda Metro Jaya

– Kapolres Metro Jakarta Timur

– Kapolwiltabes Surabaya Polda Jawa Timur

– Kapus Cegah Lakhar BNN

– Dir Advokasi Deputi Cegah BNN

– Kapolda Jambi (2011)

– Kadiv Humas Polri (2012)

– Gubernur Akpol (2012)

– Kepala BNN (2012)

– Kabareskrim Polri (2015)

Related posts

Konstruksi Politik Demokratis dan Otoriter

Daengs

Apakah Masyarakat Akan Mendapatkan Wakilnya di Parlemen Pada Pemilu 2024 ?

Daengs

APA ARTI NUR MUHAMMAD

Daengs

Leave a Comment